Mahasiswa Baru Ilmu Komunikasi Tel-U dapat Kuliah Umum Literasi Digital


Sekitar 400 mahasiswa baru Program Studi Ilmu Komunikasi, Fakultas Komunikasi dan Bisnis, Universitas Telkom - Bandung angkatan 2019, mengikuti Kuliah Umum Literasi Digital dalam rangkaian kegiatan Pengenalan Kehidupan Kampus Mahasiswa Baru (PKKMB) 2019. Dalam kegiatan yang diselenggarakan selama tiga hari ini, mulai dari tanggal 8 sampai dengan 10 Agustus 2019, para mahasiswa baru ini akan diantarkan untuk mengenal kehidupan kampus yang mereka akan jalani dalam tahun-tahun mendatang sebagai mahasiswa.

Bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika - Kemkominfo dan GNLD Siberkreasi, kegiatan PKKMB ini juga diisi dengan Kuliah Umum "Literasi Digital", di hari kedua (9 Agustus 2019) sebagai pembekalan bagi mahasiswa baru tersebut.
Dalam pengantarnya kepada peserta PKKMB, Ketua Program Studi Ilmu Komunikasi, Freddy Yusanto, menyampaikan pentingnya menjadi manusia yang memiliki integritas. "Sudah banyak manusia pintar di Indonesia ini, tapi yang lebih diperlukan adalah manusia-manusia berintegritas", ujarnya. Di tahun 2019 ini, 400 mahasiswa baru Ilmu Komunikasi ini adalah hasil seleksi lebih dari 2200 orang pendaftar. "Kalian adalah orang-orang terpilih, jangan sia-siakan hal itu. Bikin bangga orang tua kamu!", tegas Freddy.

Indriyatno Banyumurti, sebagai perwakilan dari GNLD Siberkreasi, diberikan kesempatan untuk menyampaikan Kuliah Umum terkait Literasi Digital. Para mahasiswa baru yang merupakan bagian dari Generasi Z ini adalah generasi yang sangat lekat dengan kehidupan digital, oleh karena itu pemahaman terkait hal-hal yang berhubungan dengan literasi digital harus dikuasai, agar menjadi Netizen Cerdas. Teknologi ini telah mengubah berbagai aspek kehidupan manusia, banyak sisi positif yang ditawarkan akan tetapi tidak dapat dipungkiri ada sisi lain yang harus diperhatikan. Paling tidak ada tiga hal yang disampaikan dalam kuliah umum ini:
  1. Jaga Privasi, perhatikan Jejak Digital-mu
  2. Lawan Cyberbully
  3. Waspada akan Hoaks
Selain itu, banyak aturan yang harus dipahami para netizen terkait dengan kehidupan siber. Netiquette menjadi aturan dasar yang harus dipahami para warganet ini. Selain itu para pengguna media sosial juga harus mengetahui aturan main yang dibuat oleh para penyedia platform medsos tersebut, seperti Facebook Community Standards, YouTube Community Guidelines, Twitter Rule dan sebagainya. Tuntunan agama juga tidak boleh dilepaskan dalam kehidupan di dunia siber. MUI, misalnya, telah mengeluarkan Fatwa MUI No. 24 tahun 2017 yang mengatur tentang Hukum dan Pedoman Bermuamalah di Media Sosial bagi kaum Muslim. Ada juga Panduan Bermedia Sosial yang dikeluarkan Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI). Dan yang juga harus diketahui oleh para warganet adalah adanya regulasi seperti Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang diantaranya memuat perbuatan yang dilarang di dunia siber.

Paparan presentasi Kuliah Umum Literasi Digital ini dapat dilihat dan diunduh pada tautan di bawah.



Salam Literasi Digital

Komentar